
Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang menempatkan singkong atau ubi kayu sebagai komoditas strategis daerah.
Penetapan Perda ini menjadi fondasi hukum dalam pembenahan tata kelola komoditas singkong di Lampung. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada petani, menjaga keberlanjutan industri, serta mendukung stabilitas ekonomi daerah.
Dalam rapat paripurna penetapan Perda, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan bahwa regulasi tersebut disusun dengan orientasi utama untuk kepentingan petani.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung sepakat dengan berbagai rekomendasi perbaikan tata kelola komoditas singkong yang diusulkan dalam pembahasan Perda tersebut.
“Kami pada prinsipnya sepakat dengan rekomendasi perbaikan tata kelola komoditas singkong,” ujar Jihan dalam rapat paripurna.
Ia menegaskan, kebijakan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan keberlanjutan industri yang selama ini bergantung pada komoditas singkong di Lampung.
Selain itu, Perda singkong juga diarahkan untuk menjadikan ubi kayu sebagai komoditas prioritas daerah. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong swasembada pangan sekaligus mendukung regenerasi petani di Lampung.
Pemerintah Provinsi Lampung juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti Perda tersebut melalui berbagai aturan turunan dan langkah konkret bersama para pemangku kepentingan.


