
Lampung — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Pemerintah Kota Metro, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), serta sejumlah lembaga jasa keuangan syariah menggelar kegiatan Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS) di dua wilayah berbeda.
Program EPIKS di Kabupaten Lampung Timur dilaksanakan pada 19 Februari 2026 di Pondok Pesantren Muhammadiyah Abu Dzar Al Ghifari. Sementara itu, kegiatan serupa di Kota Metro digelar pada 20 Februari 2026 di Pondok Pesantren Al Muhsin.
EPIKS merupakan bentuk kolaborasi antara pondok pesantren, lembaga keuangan syariah, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam mendorong peningkatan literasi serta inklusi keuangan syariah secara terintegrasi dan berkelanjutan. Melalui program ini, pesantren tidak hanya dibekali pemahaman prinsip keuangan syariah, tetapi juga difasilitasi untuk mengakses dan memanfaatkannya secara produktif guna mendukung kemandirian ekonomi.
Di Lampung Timur, pelaksanaan EPIKS turut terintegrasi dengan program Bank Sampah. Inisiatif ini menjadi pintu masuk edukasi literasi keuangan syariah, di mana santri yang aktif mengelola dan menabung hasil pengolahan sampah difasilitasi membuka rekening tabungan syariah. Langkah tersebut diharapkan mampu membangun kebiasaan menabung sejak dini sekaligus menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan.
OJK Provinsi Lampung menjelaskan bahwa EPIKS bertumpu pada empat pilar utama, yakni edukasi dan literasi keuangan syariah, akses dan layanan keuangan syariah, pemberdayaan ekonomi pesantren, serta pendampingan dan pemantauan berkelanjutan.
Melalui ekosistem ini, pondok pesantren didorong menjadi pusat pengembangan UMKM berbasis syariah, inkubator bisnis santri, serta motor penggerak ekonomi masyarakat sekitar.
Bupati Lampung Timur menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program tersebut. Ia menilai pondok pesantren memiliki potensi besar dalam membangun ekosistem ekonomi syariah yang mandiri dan berkelanjutan, terlebih dengan jumlah pesantren yang cukup banyak di wilayahnya.
Hal serupa juga diterapkan di Kota Metro. Pelaksanaan EPIKS di daerah tersebut dikolaborasikan dengan penguatan program Bank Sampah yang telah berjalan sebelumnya. Melalui pendekatan ekonomi sirkular, sampah dipandang sebagai sumber daya bernilai ekonomi yang dapat diolah menjadi tabungan, modal usaha, hingga sarana pembelajaran kewirausahaan bagi para santri.
Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Metro menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi antara pesantren dan lembaga jasa keuangan syariah. Upaya ini diharapkan dapat memperluas akses keuangan syariah, memperkuat pemberdayaan ekonomi pesantren, sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan yang produktif dan berkelanjutan.
Dengan pelaksanaan EPIKS di Lampung Timur dan Metro, pondok pesantren diharapkan mampu tumbuh sebagai pusat ekonomi syariah berbasis komunitas yang religius, mandiri, produktif, serta peduli terhadap lingkungan.


