
Bandar Lampung – Komisi V DPRD Provinsi Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap lahirnya regulasi baru bertajuk “Kamis Beradat”, sebuah kebijakan yang bertujuan menghidupkan kembali identitas budaya Lampung di lingkungan pemerintahan maupun di tengah masyarakat.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa, mengatakan kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga eksistensi adat dan budaya Lampung yang dinilai semakin tergerus oleh perkembangan zaman.
Menurutnya, melalui kebijakan “Kamis Beradat”, aparatur di lingkungan perkantoran serta masyarakat di ruang publik diharapkan mengenakan batik Lampung serta membiasakan penggunaan Bahasa Lampung dalam aktivitas sehari-hari, khususnya pada hari Kamis.
“Ini bukan sekadar soal pakaian atau bahasa semata, tetapi menyangkut jati diri. Pemerintah harus menjadi contoh dalam menjaga dan memuliakan budaya daerahnya sendiri,” ujar Andika, Minggu (18/1).
Ia menilai selama ini budaya Lampung kerap hanya muncul dalam kegiatan seremonial atau acara adat tertentu. Padahal, kata dia, pelestarian budaya akan lebih bermakna apabila dihadirkan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari, terutama di lingkungan birokrasi yang memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat.
“Budaya tidak boleh hanya muncul saat seremoni. Jika ingin tetap hidup, maka budaya harus hadir dalam keseharian, termasuk di lingkungan pemerintahan,” katanya.
Karena itu, Komisi V DPRD Provinsi Lampung memandang kebijakan “Kamis Beradat” sebagai instrumen edukatif yang efektif, terutama bagi generasi muda dan aparatur sipil negara, agar tetap memiliki kedekatan dengan bahasa serta simbol-simbol budaya Lampung.
Diharapkan, melalui kebijakan ini, kesadaran masyarakat dalam melestarikan budaya daerah semakin meningkat sehingga identitas budaya Lampung tetap terjaga di tengah arus modernisasi.


