
Bandar Lampung – Aksi pencurian yang kerap menyasar warung dan kafe di Bandar Lampung akhirnya terungkap! RW (24), warga Kelurahan Sidodadi, Kedaton, tak bisa lagi berkeliaran bebas setelah tim Polsek Sukarame menangkapnya di rumahnya pada Kamis (6/3/2025) sore.
RW dikenal sebagai spesialis pembobol warung dan kafe yang beraksi seorang diri. Setidaknya, sudah ada 10 lokasi yang berhasil ia satroni, termasuk aksi terakhirnya di sebuah kafe di Way Halim pada Selasa (1/2/2025) dini hari.
Modus Licik: Pakai Apron Biar Dikira Karyawan!
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa pelaku selalu menggunakan cara yang sama dalam setiap aksinya. Ia mendongkel pintu utama warung atau kafe dengan pahat kecil.
Setelah berhasil masuk, RW melakukan trik licik agar tak dicurigai jika ada yang melihatnya. Ia memakai apron milik kafe tersebut, seolah-olah sedang bekerja di sana.
“Pelaku ini cerdik. Dia pakai celemek barista supaya kalau ada orang lewat, mereka mengira dia pegawai kafe,” ungkap Kombes Pol Alfret pada Jumat (7/3/2025).
Begitu berhasil masuk, RW langsung menggasak barang-barang berharga, mulai dari uang tunai, gadget, laptop, hingga sembako. Dalam aksi terakhirnya, ia berhasil membawa kabur uang Rp6,5 juta, sebuah tablet Android, laptop, dan beberapa bahan makanan dari kafe tersebut.
“Uang hasil curian itu digunakan untuk membeli handphone baru dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Alfret.

Sudah 10 Lokasi Dibobol, Barang Bukti Ditemukan di Rumahnya
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan fakta mengejutkan. Ternyata, RW bukan hanya mencuri di satu tempat, melainkan di setidaknya 10 lokasi berbeda di Bandar Lampung.
Saat menggeledah rumahnya, polisi menemukan berbagai barang hasil curian, seperti:
- Handphone Samsung
- Laptop Samsung silver
- Apron coklat bertulisan “SENJA” (hasil curian dari salah satu kafe)
- Gitar Yamaha warna hijau + tripod
- TV LED 32 inci merk LG & PS3 Sony hitam (dicuri di wilayah Gunung Sulah)
- Dua timbangan kopi digital (hasil curian dari Caffe Ex Late)
- Laptop Sony AIO & Mesin Kasir Pintar Bank BSI SmartPOS (dicuri dari Caffe Kyafe)
Polisi masih terus mendalami kemungkinan ada korban lain yang belum melapor.
Pernah Dipenjara, Kini Terancam 7 Tahun Bui
Ternyata, RW bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia adalah seorang residivis kasus penganiayaan yang baru keluar dari penjara pada Agustus 2024. Namun bukannya bertobat, ia malah kembali beraksi sebagai pencuri.
Kini, RW harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku ini sudah sering melakukan aksi serupa, dan akhirnya berhasil kami tangkap. Kami imbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan,” tutup Kombes Pol Alfret.
Aksi RW memang cukup cerdik, tapi kali ini keberuntungannya sudah habis. Polisi tak tinggal diam, dan akhirnya berhasil mengakhiri sepak terjang spesialis pembobol kafe dan warung ini!


