
Bandar Lampung – Pada hari Senin, 24 Februari 2025, PT Bank Mandiri (Persero) Area Bandar Lampung melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Lampung. Kerja sama ini bertujuan untuk menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, yang melibatkan kedua belah pihak dalam upaya optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing.
PT Bank Mandiri (Persero), yang didirikan melalui Akta Notaris pada 3 Mei 1999 Nomor 5, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, kini semakin memperluas jangkauan kerjasama hukum yang penting dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Dalam hal ini, PT Bank Mandiri (Persero) Area Bandar Lampung menjalin kemitraan dengan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menyelesaikan persoalan hukum yang berhubungan dengan sektor perdata dan tata usaha negara yang semakin kompleks.

Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai lembaga pemerintah memiliki wewenang yang luas dalam hal kekuasaan kehakiman, khususnya di bidang penuntutan, serta dalam menjalankan fungsi dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia di bidang keperdataan dan tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dengan keahlian yang dimiliki oleh Kejati Lampung, kerja sama ini diharapkan dapat mendukung proses penyelesaian masalah hukum dengan lebih efektif dan efisien.
Tujuan utama dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Lampung dan PT Bank Mandiri (Persero) Area Bandar Lampung dalam menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di luar maupun di dalam pengadilan. Kedua pihak berharap dapat meningkatkan efektivitas dalam penyelesaian masalah hukum yang timbul, baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi.

Dalam hal ini, Kejaksaan Tinggi Lampung akan memberikan bantuan hukum kepada PT Bank Mandiri (Persero) Area Bandar Lampung melalui Surat Kuasa Khusus. Bantuan ini mencakup berbagai aspek, termasuk sebagai penggugat, tergugat, pemohon, atau sebagai pihak yang mewakili dalam proses hukum perdata dan tata usaha negara. Proses hukum yang akan dijalankan bisa melalui litigasi, yaitu melalui jalur pengadilan, atau non-litigasi seperti mediasi, serta upaya hukum lain seperti pemberian somasi atau surat peringatan.
Lebih lanjut, Kejaksaan Tinggi Lampung juga akan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) kepada PT Bank Mandiri (Persero) Area Bandar Lampung mengenai masalah hukum yang dihadapi. Selain itu, Kejati Lampung juga menyediakan pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) untuk membantu proses hukum yang sedang berlangsung. Pendampingan hukum ini mencakup audit hukum (Legal Audit) di bidang perdata, yang bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai risiko hukum yang mungkin terjadi dalam kegiatan perusahaan dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Tinggi Lampung tidak hanya memberikan bantuan hukum dalam hal penyelesaian perkara, tetapi juga bertindak untuk menjaga dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara. Sebagai upaya untuk menegakkan kewibawaan pemerintah, Kejati Lampung dapat bertindak sebagai negosiator, mediator, atau fasilitator dalam proses penyelesaian sengketa, serta melakukan mitigasi risiko hukum terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi yang dapat terjadi dalam lingkungan perusahaan.
Kerja sama ini juga mencakup upaya-upaya pencegahan yang melibatkan penyusunan strategi mitigasi untuk mengurangi risiko hukum dan finansial yang dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan. Kejati Lampung akan berperan penting dalam membantu PT Bank Mandiri (Persero) Area Bandar Lampung untuk menghadapi potensi masalah hukum dan memitigasi risiko yang mungkin muncul di masa depan.
Dengan penandatanganan MoU ini, PT Bank Mandiri (Persero) Area Bandar Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung semakin memperkuat komitmen mereka dalam menjalankan tugas masing-masing untuk memastikan bahwa hukum dapat dijalankan dengan baik, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan lingkungan usaha yang lebih aman dan kondusif. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi kedua belah pihak dalam menjalankan kegiatan hukum dan bisnis mereka, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi yang terlibat.
Jurnalis: Aulia


