
Bandar Lampung – Dua pria, MDR (24) dan AP (27), asal Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, ditangkap oleh polisi saat berusaha menukar narkoba jenis tembakau sintetis dengan sabu. Mereka berencana melakukan transaksi ini dengan seseorang yang mereka kenal melalui media sosial.
Penangkapan dilakukan oleh petugas Polsek Tanjung Karang Timur pada Kamis (12/2/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Ridwan Rais, Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Kedua pelaku tertangkap tangan saat sedang mencari tempat untuk menyembunyikan narkoba sesuai dengan kesepakatan mereka.
“Kami menerima informasi, lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku saat mereka sedang menaruh tembakau sintetis untuk ditukar dengan sabu,” ujar Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyantio, pada Kamis (21/2/2025).

Saat penangkapan, petugas menemukan lima paket kecil tembakau sintetis yang dibungkus plastik bening.
“Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial FE dan ER yang kini masih berada di luar kota. Kami terus mengembangkan kasus ini,” kata Kompol Kurmen.
Pada hari berikutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah FE (yang masih buron) dan menemukan sembilan paket tembakau sintetis serta sebuah timbangan digital yang disembunyikan di bawah pot bunga di samping makam.
“Hasil uji lab di laboratorium forensik Palembang menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung narkotika. Selain itu, kedua pelaku yang diamankan juga terdeteksi positif melalui tes urin,” tambahnya.
Kompol Kurmen juga menyebutkan bahwa FE dan ER adalah pemilik tembakau sintetis yang ditemukan di rumah FE.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jurnalis : Yati

