
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mukhlis Basri, memberikan dukungannya terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut, menurutnya, memiliki tujuan mulia untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan sesuai dengan peruntukannya. “Saya sangat mendukung peraturan ini, karena tujuannya sangat positif, yakni untuk memulihkan fungsi hutan yang seharusnya,” ungkap Mukhlis pada Senin, 10 Maret 2025.
Namun demikian, mantan Bupati Lampung Barat yang menjabat dua periode ini juga mengingatkan agar pemerintah segera melakukan sosialisasi yang menyeluruh mengenai Perpres tersebut kepada masyarakat. Sosialisasi yang baik sangat penting agar tidak muncul ketegangan atau gejolak di masyarakat akibat ketidaktahuan tentang kebijakan ini.
Salah satu contoh situasi yang berpotensi menimbulkan gejolak terjadi di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), tepatnya di Desa Sukamarga, Kecamatan Suoh. Masyarakat yang bermukim di sekitar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) diminta untuk mengosongkan lahan pertanian mereka dalam waktu dua minggu. Mukhlis menilai bahwa untuk menghindari kekhawatiran yang meluas, pemerintah harus melakukan pendekatan yang komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, kecamatan, desa, TNI, Polri, TNBBS, serta Kementerian Kehutanan.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami maksud dan tujuan Perpres ini. Tanpa sosialisasi yang jelas, kebijakan ini berpotensi menimbulkan kecemasan yang tidak perlu. Oleh karena itu, sosialisasi harus dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.
Mukhlis juga menyoroti kondisi Kabupaten Lampung Barat yang lebih dari 60 persen wilayahnya merupakan kawasan hutan, yang juga berfungsi sebagai paru-paru oksigen bagi Provinsi Lampung. Bagi mayoritas penduduk Lambar, hutan merupakan sumber kehidupan yang sangat penting, di mana banyak yang bergantung pada hasil pemberdayaan kawasan hutan tersebut. Sejarah panjang pemberdayaan hutan di Lambar mencatat bahwa kawasan hutan di sana telah lama dikelola dengan konsep Hutan Kemasyarakatan (HKm) di dalam Hutan Lindung (HL), sebuah program yang menjadi pionir dan terbaik di Indonesia. Bahkan, pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, status HKm ini telah dinaikkan menjadi perhutanan sosial.
Menurut Mukhlis, model pemberdayaan masyarakat di kawasan hutan ini dapat diterapkan di wilayah TNBBS. Ia mengusulkan adanya kerjasama antara kelompok tani dengan pihak TNBBS untuk mencari solusi yang saling menguntungkan. “Yang penting adalah menjaga kelestarian hutan dan satwa, namun masyarakat juga harus diperhatikan dan diperlakukan dengan adil. Kita harus mencari cara yang tepat agar tidak merugikan mereka,” ungkapnya.
Mukhlis juga mendorong pemerintah untuk mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat yang sudah lama bermukim di sekitar kawasan TNBBS. Menurutnya, dalam situasi seperti ini, perlu ada kebijakan yang lebih bijaksana dan manusiawi, terutama mengingat saat ini merupakan bulan suci Ramadhan dan mendekati Idul Fitri. “Mari kita duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik, yang tidak merugikan masyarakat, dan memastikan bahwa mereka bisa terus melanjutkan kehidupan mereka tanpa tertekan,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Rabu, 5 Maret 2025, dalam rapat koordinasi yang diadakan di Gedung Budaya Lamban Pancasila, Kepala Desa Sukamarga, Jaimin, menyampaikan bahwa masyarakat di desanya telah menerima sosialisasi dari pihak TNI dan Dinas Kehutanan terkait pengosongan lahan pertanian yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan. “Masyarakat kami merasa cemas dan tertekan karena telah lama bermukim di lokasi tersebut dan mengandalkan lahan itu sebagai sumber penghidupan mereka,” ujar Jaimin.
Masyarakat di desa tersebut, menurutnya, sebagian besar menggantungkan hidup mereka pada hasil pertanian dari lahan tersebut. Mereka tidak memiliki alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga khawatir jika harus meninggalkan tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. “Kami hanya mencari nafkah, bukan mencari kekayaan, dan sangat khawatir kehilangan mata pencaharian jika harus meninggalkan tempat ini,” kata Jaimin.
Dengan kondisi seperti ini, Mukhlis Basri berharap agar ada kebijakan yang lebih bijaksana dan melibatkan masyarakat dalam proses penertiban kawasan hutan, sehingga keberlanjutan ekosistem hutan dan kesejahteraan masyarakat bisa berjalan beriringan.
_____

