
Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam melaksanakan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Apresiasi ini disampaikan langsung dalam kunjungan kerja spesifik yang dilaksanakan pada Jumat, 21 Februari 2025, yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Reformasi Kultur serta Transformasi Layanan Publik di Provinsi Lampung.
Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.Hum., yang turut serta didampingi oleh 14 anggota DPR RI. Dalam rombongan juga terdapat tiga orang staf dari Sekretariat, dua orang tenaga ahli, dan penghubung lembaga yang berperan dalam mendalami pelaksanaan tugas Kejati Lampung. Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI memberikan apresiasi atas berbagai langkah signifikan yang telah diambil oleh Kejati Lampung, terutama dalam bidang pemberantasan narkotika, mafia tanah, serta penguatan program Restorative Justice dan Jaksa Masuk Desa.
“Kami sangat mengapresiasi upaya Kejati Lampung dalam menjaga kualitas penegakan hukum yang dilaksanakan dengan sangat profesional, terukur, dan penuh integritas. Terutama dalam hal pemberantasan narkotika, mafia tanah, dan tentu saja penguatan program Restorative Justice serta Jaksa Masuk Desa yang sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Habiburokhman dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, kinerja Kejati Lampung mencerminkan komitmen kuat dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum yang seimbang di tengah masyarakat.
Kunjungan ini juga memberikan kesempatan bagi Kepala Kejati Lampung untuk menjelaskan secara langsung berbagai langkah yang diambil oleh pihaknya dalam upaya penegakan hukum di daerah tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak melihat adanya persaingan dengan kepolisian dalam hal penegakan hukum, melainkan menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk memastikan tercapainya tujuan bersama dalam memerangi tindak kriminalitas.
“Kami di Kejati Lampung selalu berusaha menjaga integritas dan melakukan pengawasan internal yang ketat, memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum dilakukan dengan transparansi dan keadilan,” ujar Kepala Kejati Lampung. Ia juga mengungkapkan bahwa Kejati Lampung berkomitmen untuk terus menjalankan program Restorative Justice secara masif dengan mendirikan lebih dari 950 Rumah Restorative Justice (RJ) yang berfungsi sebagai tempat konsultasi bagi masyarakat terkait persoalan hukum. Salah satu aspek yang dijaga dengan serius dalam pelaksanaan program RJ adalah pendekatan terhadap penyalahguna narkoba. Kejati Lampung mengedepankan prinsip rehabilitasi bagi para pengguna narkotika, dengan memandang mereka sebagai korban yang perlu diberi kesempatan untuk sembuh, bukannya sekadar pelaku yang harus dijatuhi hukuman.
Selain itu, Kejati Lampung juga menegaskan pentingnya kerjasama dengan Polda Lampung dalam penanggulangan narkotika dan tindak kriminal lainnya, guna menciptakan sinergi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum. Di samping itu, Kejati Lampung juga melaksanakan program Jaksa Masuk Desa, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat desa. Program ini memungkinkan warga di daerah terpencil untuk mendapatkan edukasi hukum secara langsung, sehingga mereka dapat lebih memahami hak-hak mereka serta cara melindungi diri dari tindakan kejahatan.
Komisi III DPR RI dalam kesempatan tersebut memberikan perhatian serius terhadap pentingnya pengawasan internal di tubuh aparat penegak hukum, yang menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam menegakkan hukum secara adil dan efektif. Selain itu, Komisi III juga mendorong agar koordinasi antar-lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya, dapat terus ditingkatkan, terutama dalam menangani kasus kejahatan yang semakin kompleks, seperti kejahatan siber, narkotika, serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Habiburokhman mengungkapkan bahwa keberhasilan Kejati Lampung dalam program Restorative Justice dan Jaksa Masuk Desa menjadi contoh positif yang harus terus diperluas agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan pemahaman tentang hukum. “Kami berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat terus melanjutkan upayanya untuk meningkatkan efektivitas program-program ini, sehingga lebih banyak masyarakat yang teredukasi dan terfasilitasi dengan baik,” tambahnya.
Dengan adanya apresiasi dari Komisi III DPR RI ini, diharapkan Kejaksaan Tinggi Lampung dapat semakin memacu diri untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum yang lebih adil, transparan, dan tepat sasaran, sehingga dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
____
Jurnalis: Aulia


