
Press Release No: 235/III/HUM.6.1.1./2025/Bidhumas
Rabu, 19 Maret 2025
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja mengungkap sebuah kasus penipuan besar yang berkaitan dengan trading saham dan mata uang kripto. Dalam penyidikan ini, tiga orang telah ditangkap sebagai tersangka, yaitu AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa para tersangka berpura-pura menawarkan jasa trading saham dan kripto yang menggiurkan. Mereka berhasil menarik perhatian calon korban melalui iklan di Facebook. Begitu korban tertarik dan mengklik iklan tersebut, mereka diarahkan ke akun WhatsApp yang mengaku sebagai “Prof AS.”
Melalui percakapan di WhatsApp, korban kemudian diajak masuk ke dalam grup yang seolah-olah memberikan pelajaran dan tips seputar trading saham dan kripto. Para tersangka menggunakan nama-nama seperti JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS untuk memperkuat kesan profesionalisme mereka dalam grup tersebut.
Para korban yang tergiur dijanjikan keuntungan luar biasa, mulai dari 30% hingga 200%, begitu bergabung dalam bisnis trading tersebut. Tak hanya itu, para korban juga diberikan tawaran hadiah berupa jam tangan dan tablet jika mereka berhasil mencapai target tertentu dalam berinvestasi di platform yang disarankan pelaku.
Agar semakin meyakinkan, para korban diminta untuk mentransfer dana ke sejumlah rekening bank yang terdaftar atas nama perusahaan-perusahaan yang tak jelas. “Penyidik mencatat ada 67 rekening yang digunakan oleh para pelaku, yang semuanya berada di beberapa bank di Indonesia,” tambah Brigjen Himawan.
Namun, masalah mulai muncul ketika pusat perdagangan JYPRX Global menginformasikan bahwa akun-akun para korban akan dihapus. Ketika korban berusaha menarik dana yang sudah mereka investasikan, mereka justru diminta untuk membayar biaya administrasi dan fee transfer terlebih dahulu.
Menurut informasi yang didapat penyidik, hingga kini ada sekitar 90 orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar. Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu dua orang yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Dalam penyidikan ini, polisi berhasil memblokir dan menyita uang dari 67 rekening yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan hasil penipuan, dengan total nilai sekitar Rp1,53 miliar.
Para tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 45 Ayat 1 Jo. Pasal 28 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


