
Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menghadiri kegiatan Penyerahan Opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Keratun Lantai III, Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Senin (9/2/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung diwakili oleh Reza Berawi selaku Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung. Kehadiran perwakilan DPRD Lampung merupakan bentuk dukungan kelembagaan terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung.
Reza Berawi mengikuti seluruh rangkaian acara hingga selesai sebagai wujud komitmen DPRD dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung, pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung atau yang mewakili, pimpinan instansi vertikal, serta sejumlah undangan lainnya.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Mars Ombudsman, pembacaan doa, serta penayangan video highlight mengenai Opini Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengantar kegiatan penyerahan penilaian maladministrasi pelayanan publik.
Selanjutnya, kegiatan diisi dengan sambutan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung, sambutan dari Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, serta sambutan Wakil Gubernur Lampungyang sekaligus membuka secara resmi kegiatan Penyerahan Opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.
Penyerahan opini dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat Pemerintah Provinsi, kemudian Pemerintah Kabupaten/Kota, hingga Kementerian dan Lembaga. Penilaian tersebut mencakup berbagai instansi penyelenggara pelayanan publik guna mengukur tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan serta mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam proses pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh instansi pemerintah dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki sistem birokrasi, serta memastikan pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


