
Rencana penyesuaian wilayah dengan bergabungnya delapan desa dari Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung mendapat perhatian dari DPRD Provinsi Lampung.
Diketahui sebelumnya, delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, telah menyepakati untuk bergabung dengan wilayah Kota Bandar Lampung. Delapan desa tersebut meliputi Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margo Dadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung.
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengatakan masyarakat di wilayah tersebut pada prinsipnya telah sepakat untuk masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung sebagai bagian dari pengembangan kawasan Kota Baru.
Menurutnya, ke depan kawasan Kota Baru diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Provinsi Lampung. Desa-desa yang bergabung nantinya diharapkan menjadi penopang ekonomi baru seiring dengan masifnya pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah provinsi.
“Kota Baru ke depan seperti apa, masyarakat sudah sepakat untuk masuk ke Kota Bandar Lampung. Desa-desa ini akan menjadi penopang kantong ekonomi baru di Provinsi Lampung karena provinsi terus mendorong pembangunan di kawasan Kota Baru,” kata Giri Akbar.
Ia menjelaskan, pembangunan kawasan Kota Baru akan difokuskan di sejumlah titik strategis, mulai dari kawasan sekitar ITERA hingga wilayah yang direncanakan menjadi lokasi berbagai institusi vertikal seperti Kodam, Kejaksaan, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik vertikal maupun daerah.
“Semua OPD juga akan didorong untuk melakukan pembangunan di area Kota Baru. Diharapkan kawasan ini menjadi kantong ekonomi baru sekaligus penopang pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung sebagai bentuk akselerasi percepatan pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, menyampaikan bahwa secara kelembagaan DPRD, khususnya Komisi I, hingga saat ini belum menerima surat resmi terkait rencana pemindahan delapan desa tersebut.


