
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap jaringan narkotika di Kota Bandar Lampung, menangkap 6 pelaku dan menyita 2,2 kg sabu serta 100 butir ekstasi. Total barang bukti diperkirakan senilai Rp2,2 miliar.
Pelaku yang ditangkap terdiri dari lima pria dan satu wanita, yakni AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), HM (34), dan RF (34). Penangkapan bermula pada 30 Januari 2025, dengan tertangkapnya AF di Jalan RE Martadinata, yang kemudian mengarah pada penangkapan pelaku lainnya.
Pada operasi terbesar, 31 Januari 2025, RF ditangkap di kontrakannya di Jalan Z.A. Pagar Alam, dengan barang bukti 2,2 kg sabu dan 100 butir ekstasi. Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyatakan bahwa pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 110 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Penulis: Yati


