
Bandar Lampung – Seorang warga negara asing asal China, NZ (56), ditangkap oleh Polresta Bandar Lampung setelah diduga mencoba menipu pedagang dengan menawarkan logam kuning mirip emas. NZ diamankan pada Kamis (6/3/2025) di sebuah toko di Jalan Teuku Umar, Kedaton.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyebutkan NZ mencoba menjual logam menyerupai mata uang kuno China, namun aksi tersebut ditolak pemilik toko dan akhirnya pelaku diserahkan ke polisi.
Polisi menyita 59 keping logam dengan berat 6,07 kg, ponsel, dan tas ransel dari pelaku. Selain itu, diketahui NZ tidak memiliki dokumen resmi dan hanya bisa berbahasa Mandarin. Dia juga terdeteksi pernah melakukan penipuan serupa di Kepulauan Riau, dengan kerugian mencapai Rp2 miliar.
Karena di Bandar Lampung pelaku hanya menawarkan logam tanpa unsur pidana, ia akan diserahkan ke Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut. Pihak Imigrasi juga turut dilibatkan dalam penanganan kasus ini.


