
Bandar Lampung – Tim Polsek Tanjungkarang Barat berhasil menangkap AR (45), warga Telukbetung Utara, Bandar Lampung, yang terlibat dalam pencurian barang berharga di lingkungan sekolah. Pelaku mencuri sebuah tas berisi laptop milik korban, AE.
AR ditangkap pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah makan di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan petugas keamanan sekolah saat menjalankan aksinya. “Pelaku masuk ke sekolah dengan alasan menjemput siswa. Setelah memastikan situasi aman, dia pun mengambil barang berharga yang ada di lingkungan sekolah,” ujar Kompol Enrico, Kamis (6/2/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa di dua sekolah lain di Bandar Lampung.

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi dan korban melakukan transaksi palsu untuk menjual laptop milik korban yang sudah dipasarkan oleh pelaku di sebuah forum jual beli di media sosial. “Setelah berhasil mencuri laptop, pelaku mencoba menjualnya melalui media sosial,” jelas Kompol Enrico.
Pencurian tersebut terjadi pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Sekolah Xaverius, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita laptop merk Lenovo warna hitam milik korban.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian,” tutup Kasat Reskrim.
Penulis: Yati

