
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengeluarkan maklumat yang melarang beberapa aktivitas selama bulan Ramadhan 1446 H/2025. Aturan ini dikeluarkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat saat beribadah.
Beberapa hal yang dilarang dalam maklumat ini antara lain:
- Petasan – Dilarang karena bisa membahayakan dan mengganggu ketenangan.
- Balap Liar – Berbahaya bagi keselamatan dan mengganggu pengguna jalan lain.
- Tawuran – Tindakan kriminal yang bisa membahayakan banyak orang.
- Konvoi Kendaraan – Tidak diperbolehkan karena bisa mengganggu lalu lintas.
- Kerumunan Berlebihan – Seperti nongkrong menunggu buka puasa atau sahur yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Polda Lampung menegaskan akan menindak tegas pelanggar aturan ini sesuai hukum yang berlaku.


