
Guys, jadi pada 4 Desember 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru aja ngerilis aturan baru, yaitu POJK Nomor 23 Tahun 2025. Ini adalah update dari aturan sebelumnya soal perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto.
Kenapa di-update? Karena dunia aset digital di Indonesia makin rame, makin banyak dipake buat investasi, dan mulai muncul produk baru yang mirip instrumen keuangan konvensional—kayak derivatif versi aset digital. Jadi, OJK pengen aturan yang lebih kuat, lebih lengkap, dan mengikuti standar internasional.
Apa Saja Inti Perubahannya?
1. Ruang lingkup aset digital sekarang diperluas.
Aset Keuangan Digital nggak cuma aset kripto aja, tapi juga termasuk produk lain kayak derivatif aset digital.
2. Semua aset digital yang diperdagangkan wajib memenuhi syarat tertentu, misalnya:
- harus diterbitkan, disimpan, dipindah, atau diperdagangkan pakai teknologi distributed ledger (kayak blockchain),
- atau mengacu pada aset digital yang mendasarinya.
3. Exchange atau penyelenggara perdagangan dilarang memperdagangkan aset yang nggak masuk daftar resmiyang ditetapkan bursa. Jadi makin jelas mana aset yang legal diperdagangkan.
Aturan Baru untuk Derivatif Aset Digital
Buat yang suka produk berisiko lebih tinggi, ini penting:
- Kalau bursa mau buka perdagangan derivatif, mereka wajib minta izin OJK dulu.
- Pedagang (broker/platform) boleh jual-beli derivatif atas perintah konsumen, asal bursa yang dipake sudah disetujui OJK. Mereka nggak perlu izin baru, cuma harus punya perjanjian kerja sama dengan bursa.
- Setiap pedagang yang melakukan transaksi derivatif wajib ngasih pemberitahuan tertulis ke OJK.
Perlindungan Konsumen Diperkuat
- Penyelenggara wajib punya mekanisme penempatan margin/jaminan dalam rekening khusus. Bisa berupa uang atau aset digital.
- Konsumen yang pengen trading derivatif harus lolos knowledge test dulu. Jadi nggak asal masuk produk yang high risk tanpa paham.
Kalau disimpulin, aturan baru ini bikin industri aset digital di Indonesia makin rapi, aman, dan terstandarisasi. Jadi pengguna makin terlindungi, tapi ruang inovasi juga tetap kebuka.


