
Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap NL (29) yang diduga menguras tabungan milik korban Z (40), seorang warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Perempuan yang berasal dari Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung ini melakukan serangkaian penarikan uang menggunakan kartu ATM milik korban di gerai BRI Link.
“Pelaku sudah melakukan tujuh kali penarikan uang menggunakan kartu ATM milik korban,” ujar Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, pada Senin (3/2/2025).
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengambil kartu ATM dari dompet korban saat korban sedang dirawat di rumah sakit.
“Pelaku adalah teman dekat anak laki-laki korban. Dia datang ke rumah sakit dengan alasan menjenguk dan membantu merawat ibu korban,” jelas AKBP Erwin.
Pelaku sering kali berkunjung ke rumah sakit dengan alasan yang sama, dan setelah menarik uang, kartu ATM tersebut dikembalikan ke dalam dompet korban.
“Pelaku berhasil mengetahui PIN ATM korban karena ponsel korban memiliki sandi yang sama dengan PIN kartu ATM miliknya,” tambah AKBP Erwin.
Kasus ini terungkap ketika korban memeriksa saldo tabungannya dan mendapati ada pengurangan signifikan.
Pelaku mengaku uang hasil penarikan tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan membeli berbagai barang.
Akibat tindakan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar 76 juta rupiah.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian,” ujar AKBP Erwin.
Penulis: Yati


