
BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan nilai mencapai US\$17,286,000 atau setara lebih dari Rp280 miliar.

Dalam konferensi pers di Aula Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam, penyidik mengungkap hasil penggeledahan yang dilakukan sehari sebelumnya, Rabu (3/9/2025), di kediaman ARD di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah aset milik ARD dengan perkiraan total mencapai Rp38,58 miliar. Barang bukti yang disita antara lain:
- 7 unit kendaraan roda empat senilai Rp3,5 miliar
- Logam mulia 645 gram senilai Rp1,29 miliar
- Uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai Rp1,35 miliar
- Deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar
- 29 sertifikat hak milik (SHM) dengan nilai taksiran Rp28,04 miliar
Penyidik menegaskan bahwa proses penelusuran aliran dana PI 10% masih terus berlanjut. Dana tersebut sebelumnya diterima Pemerintah Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Kejati Lampung menyatakan akan segera memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa perkembangan penyidikan akan terus dipublikasikan sesuai dengan hasil pemeriksaan berikutnya.


