
Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Asisten Intelijen Kejati Lampung mengadakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 1 Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, pada hari Senin, 10 Februari 2025.
Kegiatan ini mengusung tema “Pembentukan Karakter Muda Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045 melalui Kenali Hukum dan Menjauhi Hukuman”.

SMAN 1 Way Jepara, sebuah sekolah negeri di Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, didirikan pada 4 Juli 1984 di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan jumlah siswa mencapai 710 orang, sekolah ini didukung oleh tenaga pengajar profesional dalam bidangnya.

Pendidikan karakter, yang merupakan bagian penting dalam pembentukan pribadi anak, harus dimulai sejak dini, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Orang tua memiliki peran utama dalam membentuk karakter anak melalui contoh yang baik. Selain itu, sekolah dan aparat penegak hukum, terutama kejaksaan, juga memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik generasi muda, tidak hanya dalam pengetahuan, tetapi juga dalam membentuk karakter mereka agar mengenali hukum dan menghindari hukuman.

Kepala SMAN 1 Way Jepara, Suparwan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung atas pelaksanaan Program JMS ini, yang dinilai sangat bermanfaat bagi dunia pendidikan. Suparwan berharap program ini dapat membantu siswa dan siswi mengenal hukum sejak dini, sehingga mereka dapat menjauhi perbuatan yang dapat menjerumuskan mereka ke dalam masalah hukum. Kegiatan ini diikuti oleh 50 siswa dan beberapa guru di SMAN 1 Way Jepara.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., dalam sambutannya menjelaskan bahwa tema kegiatan kali ini adalah “Pembentukan Karakter Muda Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045 melalui Kenali Hukum dan Menjauhi Hukuman”. Materi yang disampaikan berkaitan dengan Bahaya Narkoba, Kenakalan Remaja, dan Judi Online. Beberapa narasumber yang hadir antara lain Jaksa Ahli Utama Pratama Effi Harnida, S.H., M.H., Jaksa Ahli Madya Gilar Suryaningtyas, S.H., Jaksa Ahli Pertama Agung Prabudi JS, S.H., M.H., beserta Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung.
Pendidikan yang efektif adalah pendidikan yang dapat mengubah sikap, perilaku, dan pengetahuan peserta didiknya ke arah yang lebih baik. Namun, masih banyak ditemukan remaja, khususnya pelajar, yang melakukan pelanggaran norma baik di sekolah maupun di masyarakat, bahkan ada yang melakukan perbuatan yang meresahkan publik. Semua tindakan tersebut dikenal sebagai kenakalan remaja.

Saat ini, kenakalan remaja mencakup berbagai permasalahan, seperti bolos sekolah, tawuran antar pelajar, merokok, penyalahgunaan narkoba, pencurian, pelecehan seksual, hingga kasus pembunuhan. Di usia yang seharusnya mereka habiskan untuk belajar dan beraktivitas positif, beberapa oknum pelajar justru terlibat dalam perilaku negatif yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Penulis: Aulia

