
Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD F-SPTI–KSPSI) Provinsi Lampung terkait pengaduan pekerja di PT Global Jet Express (J&T), Rabu (7/1/2026).
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Komisi V DPRD Provinsi Lampung tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Lampung, Dr. H. Yanuar Irawan, SE., MM. Pertemuan itu membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dialami para pekerja, khususnya buruh harian yang tergabung dalam F-SPTI–KSPSI di wilayah Lampung.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung sebagai instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam menangani persoalan ketenagakerjaan.
Perwakilan serikat pekerja menyampaikan pengaduan terkait sejumlah hak pekerja yang dinilai belum terpenuhi. Mereka berharap adanya perhatian serta fasilitasi dari DPRD Provinsi Lampung agar permasalahan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Audiensi ini menjadi langkah strategis untuk membuka ruang komunikasi yang lebih intensif antara DPRD Provinsi Lampung, pihak perusahaan PT Global Jet Express (J&T), serta instansi terkait.
Diharapkan, pertemuan tersebut dapat menjadi ruang dialog yang konstruktif guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Provinsi Lampung.


