Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M. Syukron Muchtar, menyambut positif rencana Pemerintah Provinsi Lampung menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perlindungan Guru. Kebijakan ini dinilai mendesak di tengah maraknya kasus tenaga pendidik yang justru berujung pidana hingga kehilangan status kepegawaian saat menjalankan tugas mendidik.
Menurut Syukron, regulasi tersebut penting untuk menjamin keberlangsungan pendidikan yang berkualitas sekaligus memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan perannya di sekolah.
“Pergub ini dibutuhkan agar guru merasa aman dan nyaman saat mendidik. Tanpa perlindungan hukum, dunia pendidikan bisa semakin terpukul,” ujar Syukron di ruang kerja Komisi V DPRD Lampung, Senin (12/1).
Ia menyoroti banyaknya kasus di lapangan di mana guru yang menegakkan disiplin atau menjalankan fungsi pembinaan justru harus berhadapan dengan proses hukum.
“Tidak sedikit guru yang berakhir pidana, bahkan sampai diberhentikan dari status kepegawaiannya. Ini tentu berdampak serius bagi dunia pendidikan,” katanya.
Syukron menegaskan, Pergub Perlindungan Guru sangat dibutuhkan selama disusun secara proporsional dan berkeadilan. Menurutnya, perlindungan terhadap anak memang sudah diatur, namun perlindungan terhadap guru juga harus berjalan seimbang agar tidak membebani satu pihak saja.
“Guru harus nyaman mendidik, siswa juga nyaman belajar. Aturannya tidak boleh berat sebelah,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pelibatan berbagai pihak dalam proses penyusunan Pergub, mulai dari guru, orang tua, hingga unsur terkait lainnya, agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan dapat diterapkan secara efektif.
Lebih lanjut, Syukron mendorong agar kebijakan tersebut tidak berhenti di level Peraturan Gubernur. Jika substansinya dinilai kuat dan komprehensif, ia menilai aturan tersebut layak didorong menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih luas.
“Kalau isinya bagus, jangan berhenti di Pergub. Karena Pergub hanya berlaku di level provinsi. Jika dibutuhkan secara luas, harus didorong menjadi Perda,” ujarnya.
Syukron juga menilai rencana Pergub ini muncul seiring adanya penurunan moral sebagian peserta didik. Oleh karena itu, peran orang tua dinilai sangat penting dalam mendukung proses pendidikan di sekolah.
Ia menegaskan bahwa menitipkan anak ke sekolah berarti memberikan amanah dan kepercayaan kepada pihak sekolah untuk mendidik dan membina.
“Kalau tidak nyaman dengan penegakan disiplin di sekolah, silakan memilih sekolah lain atau homeschooling jika mampu,” katanya.
Meski demikian, Syukron juga mengingatkan para guru agar tetap menjalankan tugas secara profesional di tengah keberadaan Undang-Undang Perlindungan Anak. Guru diminta tidak bersikap terlalu keras, namun juga tidak bersikap acuh tak acuh.
Menurutnya, pendidikan membutuhkan ketegasan yang manusiawi agar tujuan pembentukan karakter dan kualitas sumber daya manusia dapat tercapai.


