
Bandar Lampung – Polsek Panjang berhasil menangkap dua sahabat, HS (43) dan RS (32), yang merupakan warga Kelurahan Srengsem, Panjang, Kota Bandar Lampung, karena terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Mereka sudah merencanakan aksi tersebut dengan membuat duplikat kunci motor yang dicuri.
Pencurian terjadi pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, di area parkir sebuah toko foto kopi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang Utara, Bandar Lampung.
Kapolsek Panjang, Kompol Martono, menjelaskan bahwa setelah kejadian, korban bersama pelaku RS datang ke Polsek untuk melapor. Namun, saat melakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan beberapa kejanggalan terkait laporan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku RS akhirnya mengakui bahwa motor tersebut dicuri oleh rekannya, HS, yang menggunakan kunci duplikat,” kata Kapolsek.

Menurut Martono, aksi pencurian tersebut sudah direncanakan sebelumnya oleh kedua pelaku. RS sempat meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli kebutuhan di toko foto kopi. Ketika motor diparkir, HS lalu mencuri motor tersebut menggunakan kunci duplikat.
Pelaku RS yang mengenal korban kemudian berperan untuk menenangkan korban dengan mengatakan bahwa motor tersebut hilang dicuri saat parkir di foto kopi. RS, yang bekerja sebagai juru parkir di mini market tempat korban bekerja, memang sering meminjam motor korban.
Setelah motor berhasil dicuri, HS langsung membawanya ke tempat tinggal rekannya dengan niat untuk menggadaikan motor tersebut. Namun, sebelum rencana tersebut terwujud, polisi berhasil menangkapnya.
HS (53) ditangkap pada Jumat (31/1/2025) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Srengsem, Panjang, Bandar Lampung. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 dan sebuah kunci duplikat.
“Kami jerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tambah Kompol Martono.
Penulis: Yati


