
Pada Kamis, 27 Februari 2025, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, menerima kunjungan kerja dari Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Kunjungan ini terkait dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Acara berlangsung di Ruang Rapat Utama, dan dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Rombongan, Iman Sukri. Pertemuan ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota DPR RI, antara lain Ahmad Doli Kurnia, Siti Aisyah, Hilman Mufidi, Ashari Tambunan, Al Muzzammil Yusuf, dr. Gamal, dan Wahyu Sanjaya.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk membahas dan menggali masukan terkait dengan revisi RUU tersebut, yang fokus pada perbaikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya terkait dengan prosedur penempatan dan perlindungan PMI. RUU ini memiliki dampak yang besar, mengingat Indonesia merupakan salah satu negara pengirim pekerja migran terbesar di dunia, dengan Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah pengirim utama di Indonesia.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, jumlah angkatan kerja di Provinsi Lampung pada Agustus 2024 tercatat mencapai 4.996.750 orang. Dari angka tersebut, sekitar 4.787.590 orang tercatat sebagai pekerja, sementara 209.160 orang lainnya terdaftar sebagai pengangguran. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Lampung pada bulan tersebut adalah sebesar 4,19 persen. Sektor pertanian masih menjadi sektor terbesar dalam menyerap tenaga kerja, meskipun jumlah pekerja yang terlibat dalam sektor formal juga terus mengalami peningkatan.
Provinsi Lampung dikenal sebagai salah satu pengirim Pekerja Migran Indonesia terbesar di Indonesia, menduduki peringkat kelima setelah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 24.375 PMI asal Lampung yang bekerja di luar negeri. Jumlah tersebut terbagi menjadi 9.093 PMI formal dan 15.172 PMI informal.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Sekdaprov Lampung, Fredy, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para PMI. Upaya perlindungan ini dimulai dari proses sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja. Pemerintah Provinsi Lampung juga secara konsisten melakukan pencegahan terhadap penempatan PMI secara non-prosedural yang berisiko tinggi. Salah satu langkah konkret dalam hal ini adalah dengan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Fredy menegaskan bahwa tujuan utama dari perlindungan PMI adalah untuk menjamin hak asasi manusia mereka, serta memberikan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial, baik untuk PMI itu sendiri maupun untuk keluarganya. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari praktik-praktik pemberangkatan PMI secara ilegal atau non-prosedural yang dapat merugikan pekerja migran.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri, menjelaskan bahwa Provinsi Lampung dipilih sebagai salah satu tujuan kunjungan kerja karena posisi strategisnya sebagai daerah pengirim PMI terbesar di Indonesia. Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan bisa memperoleh masukan langsung dari pemerintah daerah mengenai tantangan dan upaya yang sudah dilakukan untuk melindungi para pekerja migran, sekaligus memperkaya bahan-bahan untuk penyusunan RUU yang lebih baik dan lebih komprehensif.
Kunjungan ini juga membuka ruang dialog yang konstruktif antara pemerintah daerah dan DPR RI terkait perbaikan kebijakan nasional yang lebih berpihak kepada pekerja migran Indonesia. Dengan mengedepankan perlindungan yang lebih baik, diharapkan pekerja migran Indonesia, termasuk yang berasal dari Lampung, dapat bekerja dengan aman dan terlindungi, baik selama bekerja di luar negeri maupun setelah kembali ke tanah air.
____
Jurnalis: Aulia


