
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Bapak Fauzi Heri, ST., SH., MH., turut menghadiri dan menerima kunjungan kerja dari Badan Legislasi DPR RI ke Provinsi Lampung. Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Acara tersebut berlangsung pada Kamis, 27 Februari 2025, bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung.

Penyusunan RUU ini sangat penting karena berkaitan dengan perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia yang semakin hari semakin banyak, baik di negara-negara tetangga maupun di belahan dunia lainnya. Para pekerja migran Indonesia sering kali menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan, mulai dari kondisi kerja yang tidak manusiawi hingga isu hukum yang mempersulit mereka dalam mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, perubahan terhadap Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi hal yang sangat relevan dan mendesak untuk dilakukan.
Dalam kegiatan ini, Badan Legislasi DPR RI bertujuan untuk mendalami berbagai permasalahan yang dihadapi oleh pekerja migran, serta menyusun langkah-langkah yang lebih strategis dalam meningkatkan perlindungan mereka. Anggota DPRD Provinsi Lampung, Bapak Fauzi Heri, memberikan apresiasi tinggi atas perhatian yang diberikan oleh DPR RI terhadap masalah perlindungan pekerja migran ini. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya perlindungan pekerja migran, karena ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah yang memiliki peran dalam pemberdayaan dan pendampingan pekerja migran.
Bapak Fauzi juga menekankan bahwa pekerja migran Indonesia memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian negara, baik melalui remitansi yang mereka kirimkan maupun melalui kerja keras mereka di luar negeri. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang layak dan aman selama bekerja di luar negeri. Pemerintah daerah, khususnya Provinsi Lampung, juga diharapkan dapat turut serta dalam meningkatkan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya hak-hak pekerja migran, serta memberikan dukungan kepada keluarga pekerja migran yang ada di daerah.
Selain itu, dalam kunjungan kerja ini juga dilakukan diskusi mengenai berbagai persoalan yang dialami oleh pekerja migran, seperti sistem perekrutan yang masih sering tidak transparan, masalah biaya penempatan yang tinggi, serta pengawasan yang kurang ketat terhadap perusahaan-perusahaan pengirim tenaga kerja. Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang komprehensif dan aplikatif untuk memperbaiki sistem perlindungan pekerja migran Indonesia.
Acara yang dihadiri oleh sejumlah pejabat dari DPR RI dan Pemerintah Provinsi Lampung ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang konstruktif dalam penyusunan RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan adanya perubahan undang-undang ini, diharapkan hak-hak pekerja migran dapat lebih terjamin, dan mereka dapat bekerja dengan rasa aman dan terlindungi, baik di dalam maupun di luar negeri. Kunjungan kerja ini menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia.
____
Jurnalis: Aulia

