Berita tentang surat wasiat Sun Kyun yang dirilis TV Chosun telah dihapus dari peredaran pada Kamis, 4 Januari 2023.
Berita itu pertama kali muncul pada 27 Desember pukul 9 malam lalu. Waktu rilis berita ini sesuai dengan apa yang dipermasalahkan oleh agensi Sun Kyun, di mana mendiang diberitakan harus menghadapi denda iklan dan film yang ternyata berbeda dari kenyataan.
Outlet media tersebut memberikan kesan bahwa Sun Kyun menghadapi kesulitan ekonomi besar sebelum meninggal dunia, sebagai imbas dari kasus narkoba yang menyeret nama almarhum.
Dalam pemberitaan itu, reporter TV Chosun meliput beberapa bagian dari surat wasiat Sun Kyun dengan kalimat, “Maaf, tapi hukuman iklan dan filmnya sangat besar. Aku pikir ini adalah satu-satunya cara (bunuh dirih),”
Selain itu, TV Chosun juga menyebutkan Sun Kyun harus membayar penalti 10 miliar won (sekitar Rp118 , 1 miliar). Pernyataan itu memberikan kesan bahwa mendiang sedang berada di bawah tekanan keuangan besar.
Namun ketika ditelusuri ulang, berita TV Chosun berbeda dengan surat wasiat asli Sun Kyun. Media diduga telah memberikan penafsiran tidak berdasar dengan menyebutkan denda sejumlah 10 miliar won.
Dengan demikian, isi surat wasiat Sun Kyun yang menyebutkan denda adalah hasil dari rekayasa media. Mengenai denda Sun Kyun, Dispatch berhasil mengumpulkan informasi dari orang dalam industri.
Dispatch menyimpulkan bahwa kasus Sun Kyun belum ada tahap perhitungan denda. Karena fakta dan pemberitaan tentang Sun Kyun tidak sesuai, TV Chosun menghapus artikel tersebut sebagai tanggapan dari peringatan agensi.
Reporter : TSA