
Bandar Lampung – Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang transportasi online mulai menuai sorotan di daerah. Dalam forum diskusi lintas instansi yang diinisiasi oleh Miftahul Huda, S.E., M.M., komunitas ojek online (ojol) di Lampung secara terbuka mendesak kejelasan status kerja serta transparansi kebijakan potongan tarif yang disebut-sebut sebesar 8 persen.
Diskusi yang menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan ini diikuti oleh Legislator Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, S.H., M.H., Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, perwakilan Biro Hukum Provinsi Lampung Sri Endang Purnama, serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Mutiara yang mewakili Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P.
Dalam forum tersebut, pihak Gaspol bersama komunitas ojol menyoroti bahwa hingga kini status pengemudi masih berada di wilayah “abu-abu”—dianggap mitra, namun bekerja dalam sistem yang dikendalikan penuh oleh aplikator. Mereka menilai, Perpres 27/2026 belum menjawab persoalan mendasar tersebut.

Selain itu, kebijakan potongan tarif maksimal 8 persen yang tertuang dalam regulasi juga dipertanyakan implementasinya di lapangan. Para pengemudi meminta kejelasan apakah aplikator akan benar-benar menyesuaikan kebijakan tersebut atau justru menghadirkan skema lain yang berpotensi merugikan driver.
“Ini bukan hanya soal angka 8 persen, tapi soal keadilan. Driver butuh kepastian, bukan sekadar janji regulasi,” tegas salah satu perwakilan komunitas dalam diskusi.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menyambut positif inisiatif dialog terbuka ini. Keduanya menilai aspirasi yang muncul perlu segera ditindaklanjuti secara konkret.
Pihak dinas juga meminta agar seluruh tuntutan disusun secara tertulis agar dapat segera dibahas dalam forum resmi dalam waktu dekat, sebagai langkah awal menuju kebijakan yang lebih terstruktur.
Sementara itu, Miftahul Huda selaku inisiator menegaskan bahwa diskusi ini tidak akan berhenti pada tataran wacana. Ia optimistis hasil pertemuan ini dapat didorong ke level yang lebih tinggi melalui kolaborasi lintas stakeholder.
“Kami ingin ini tidak berhenti di sini. Hasil diskusi akan kami dorong ke DPRD, ke Gubernur, hingga ke pemerintah pusat di Jakarta. Ini soal keadilan bagi para driver,” ujarnya.
Diskusi ini menjadi sinyal kuat bahwa implementasi Perpres 27/2026 di daerah masih menyisakan pekerjaan rumah besar. Tanpa kejelasan status kerja dan pengawasan yang tegas, regulasi dikhawatirkan hanya menjadi formalitas tanpa dampak nyata bagi para pengemudi di lapangan.
Reporter : Aulia


