Untuk melindungi masyarakat Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah gelar pertemuan koordinasi untuk memperkuat sinergi pelaksanaan pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan aktifitas keuangan ilegal lainnya.
Pertemuan yang digelar secara offline di Hotel Grand Mercure Kota Bandar Lampung. Pertemuan ini diwakili oleh 11 anggota Satgas yang memiliki wilayah kerja di Provinsi Lampung yaitu OJK Provinsi Lampung, Bank Indonesia, Kepolisian Daerah, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Tinggi, Kantor Wilayah Kementrian Agama, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu.
“Sinergi dan kolaborasi antara otoritas, kementerian dan lembaga harus lebih ditingkatkan guna mendukung langkah-langkah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal secara menyeluruh, yang dapat menimbulkan korban dan kerugian finansial di masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan dan amanat dari pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)” Kata Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto.
Landasan Hukum
Berdasarkan UU P2SK, keberadaan Satgas PASTI memiliki landasan hukum yang kuat dalam menangani kegiatan keuangan illegal yang mencakup kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat, penyediaan produk atau jasa system pembayaran dan kegiatan yang dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor jasa keuangan dan penyediaan produk atau jasa system pembayaran yang tidak dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi pelaku aktivitas keuangan ilegal agar jera, hal ini pun perlu ditegakkan hukum berdasarkan Pasal 305 UU tersebut juga diatur ancaman pidana penjara minimal 5 – 10 tahun dan pidana denda minimal Rp1 Miliar sampai dengan Rp1 Triliun.
Melalui data Satgas PASTI sampai dengan Desember 2023, sebanyak 1.218 Investasi Ilegal, 6.680 Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal, dan 251 Gadai Ilegal telah diblokir/ditutup oleh Satgas PASTI. Disisi lain, Kantor OJK Provinsi Lampung selama tahun 2023 telah menerima sebanyak 28 pengaduan mengenai Pinjol Ilegal dan 3 pengaduan terkait Investasi Ilegal.
Pada tahun 2024 ini, terdapat penambahan 4 (empat) Kementerian/lembaga di Satgas PASTI, yaitu Kementerian Sosial, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Humkum dan HAM. Dengan demikian maka di tingkat nasional jumlah anggota Satgas PASTI menjadi 16 Kementerian/lembaga/ Otoritas.
Oleh karenanya, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap penawaran-penawaran investasi illegal, pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi (pinpri) karena berpotensi merugikan masyarakat.
Reporter: Aulia