
Bandar Lampung – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung di Ruang Rapat Komisi V, Selasa (20/1/2026).
RDP tersebut dihadiri Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Dr. Yanuar Irawan, SE., MM, Wakil Ketua Komisi Mardiana, ST., MT, Sekretaris Komisi Elly Wahyuni, SE., MM, serta anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung lainnya.
Turut hadir dalam agenda tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amrico, S.STP., MH beserta jajaran. Pertemuan tersebut difokuskan pada evaluasi pelaksanaan PPDB Tahun 2025 sekaligus membahas kesiapan kebijakan serta teknis pelaksanaan PPDB Tahun 2026.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan guna mencegah terjadinya penyimpangan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, meskipun pelaksanaan PPDB Tahun 2025 secara umum berjalan dengan baik, tetap diperlukan evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan pada tahun berikutnya dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.
Dalam RDP tersebut, DPRD juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait mekanisme seleksi PPDB, khususnya pada jalur domisili. Keluhan tersebut dinilai muncul akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap sistem dan aturan yang diterapkan.
Oleh karena itu, Komisi V DPRD Provinsi Lampung meminta Disdikbud untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar seluruh tahapan serta ketentuan dalam proses PPDB dapat dipahami secara jelas oleh calon peserta didik maupun orang tua.
DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan PPDB agar berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik di Provinsi Lampung.


