
Bandar Lampung – Komisi V DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi dari Forum Lampung Anti-LGBT yang menyampaikan aspirasi terkait rencana pengusulan regulasi daerah mengenai isu LGBT. Pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu (7/1/2026).
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Dr. Yanuar Irawan, SE., MM., yang didampingi anggota Komisi V, Dr. Sasa Chalim.
Dalam pertemuan tersebut, Forum Lampung Anti-LGBT menyampaikan pandangan masyarakat mengenai pentingnya penguatan norma sosial, moral, dan nilai budaya melalui kebijakan daerah.
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menyampaikan bahwa Gerakan Masyarakat Lampung Anti-LGBT dapat menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi Lampung dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga nilai-nilai sosial dan budaya di tengah kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu, Koordinator Forum Lampung Anti-LGBT, Firmansyah Y. Alfian, menegaskan bahwa gerakan yang mereka lakukan tidak bertujuan menyerang ataupun menumbuhkan kebencian terhadap individu tertentu. Menurutnya, gerakan tersebut lebih kepada kritik terhadap perilaku yang dinilai menyimpang dari norma dan moral masyarakat.
Firmansyah juga menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap perbedaan pandangan dan siap berdiskusi secara terbuka, termasuk apabila terdapat penolakan dengan alasan hak asasi manusia.
Menanggapi hal tersebut, Komisi V DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk mengkaji setiap usulan secara objektif dan proporsional. Kajian tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari hak asasi manusia, hukum, sosial, hingga keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.


