
Masyarakat dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, mendatangi Komisi I DPRD Provinsi Lampung untuk menggelar audiensi terkait konflik agraria dengan PT BSA, Selasa (16/9).
Audiensi yang berlangsung di Ruang Sidang Komisi DPRD Lampung dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Garinca Reza Pahlevi, didampingi sejumlah anggota yakni Abdul Aziz, Putra Jaya Umar, Miswan Rodi dari Dapil Lampung Tengah, serta Budiman.
Tiga kampung yang terlibat dalam sengketa lahan tersebut yakni Kampung Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua.
Warga mengaku kehilangan lahan yang telah mereka kuasai dan garap secara turun-temurun sejak lama, namun kemudian digarap oleh PT BSA.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi mengatakan, pihaknya telah berupaya memanggil perusahaan untuk membicarakan persoalan ini, tetapi belum mendapat respons.
“Potensi konflik ini sudah berulang kali kami coba tindak lanjuti. Komisi I pernah memanggil pihak PT BSA pada April dan Juni lalu, namun sampai hari ini perusahaan belum juga menghadiri rapat bersama,” ujar Garinca.
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat tiga kampung menyampaikan keluh kesah mereka. Salah satu warga Tarman mengaku, lahan singkong milik masyarakat digusur pada 2023 tanpa ganti rugi.
“Sejak 2012 sampai 2023 kami menguasai lahan. Tapi tahun 2023 singkong kami digusur habis tanpa ganti rugi. Kami mohon hak tanah kami dikembalikan, karena itu ruang hidup kami. Kalau bukan kepada pemerintah dan dewan, kami harus mengadu ke siapa lagi,” kata Tarman.
Ia juga menuturkan pengalaman pahit saat masyarakat hendak memperingati Hari Kemerdekaan di lahan sengketa pada 17 Agustus 2025 lalu.
“Kami ingin merayakan kemerdekaan di tanah kami sendiri, tapi justru dikepung ribuan aparat. Banyak masyarakat yang dipukul, ditahan, bahkan diinjak. Kami diperlakukan seperti teroris,” ungkapnya.
“Kami mohon DPRD provinsi dan kabupaten serius membantu. Tolong kembalikan tanah kami, karena itu menyangkut masa depan kami dan anak cucu kami,” ujarnya.
Sementara itu, Murni warga Kampung Negara Aji, menyebut masyarakat semakin menderita sejak lahan mereka dikuasai perusahaan.
“Anak-anak kami tidak punya lagi ruang hidup yang layak. Banyak warga terpaksa merantau, bahkan ada yang kehilangan mata pencaharian setelah tanahnya hilang,” ujarnya.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengungkapkan hasil pendampingan LBH menemukan tanah-tanah masyarakat yang bersertifikat masuk ke dalam HGU PT BSA.
“Banyak lahan warga yang sudah bersertifikat, bahkan melalui program PTSL, tetapi tidak bisa digarap karena dikuasai perusahaan. Ada sertifikat yang hanya keluar sebagian, padahal seluruh lahan digarap PT BSA untuk tebu,” jelas Prabowo.
Ia juga menyebut adanya dugaan manipulasi dalam proses ganti rugi.
“Ada warga yang dicatat menerima ganti rugi, padahal mereka tidak pernah menerima uang. Ada pula yang dipanggil ke kecamatan hanya untuk tanda tangan, lalu tiba-tiba tanahnya dianggap sudah diganti rugi,” tambahnya.
Prabowo menilai, meskipun Bupati Lampung Tengah telah membentuk tim gugus tugas reforma agraria pada Agustus lalu, hingga kini belum ada tindak lanjut yang nyata.
“Kesepakatan itu sudah ada, bahkan DPRD kabupaten juga berkomitmen membentuk pansus untuk mengevaluasi HGU PT BSA. Namun faktanya, perusahaan masih beroperasi hingga hari ini,” katanya.
Dalam audiensi ini, warga bersama LBH Bandar Lampung mengajukan tiga tuntutan utama. Pertama, DPRD diminta melakukan audit dan pengawasan terhadap aktivitas PT BSA yang merambah tanah warga tiga kampung.


