
BANDAR LAMPUNG – Kabar gembira bagi masyarakat Lampung! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
Melalui program ini, wajib pajak dapat menikmati berbagai keuntungan, di antaranya bebas tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama (BBN) II, serta bebas pajak progresif.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan promo terbaru yang sangat spesial, yakni kendaraan mutasi masuk ke Lampung bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama 1 tahun. Artinya, wajib pajak baru akan mulai membayar PKB pada tahun 2026.
Program ini berlaku di seluruh gerai Samsat yang tersebar di Provinsi Lampung. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak sekaligus memperoleh keringanan yang telah disediakan pemerintah.
“Program pemutihan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di Lampung. Mari bersama-sama memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Kepala Bapenda Lampung.
Dengan diperpanjangnya program hingga akhir Oktober, diharapkan partisipasi masyarakat semakin meningkat dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.


