Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah (cakada) harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, putusan ini diabaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hasil rapat yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung secara singkat, forum tersebut langsung menyepakati revisi UU Pilkada. Pada akhirnya DPR tetap menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) dan memilih tak mengakomodasi putusan MK.
Putusan MA yang dimaksud adalah calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon. Sedangkan, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025 mendatang.
“Ya, merujuk ke [putusan] MA [soal syarat usia] ya,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus pimpinan rapat panja, Ahmad Baidowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Pandangan Pengamat Politik
Menurut pengamat politik, Lili Romli, berdasarkan UUD 1945 sudah jelas putusan MK final dan mengikat. Selama ini setiap putusan MK selalu dilaksanakan dan ditaati oleh semua lembaga-lembaga negara, termasuk Putusan MK No. 90 tahun lalu yang membuat norma baru tentang syarat umur calon presiden dan wakil presiden.
Tetapi mengapa sekarang DPR, khususnya Baleg DPR, bereaksi menolak atas putusan MK No. 60 dan No. 70 / PUU-XXII/2024 dengan cara merevisi UU Pilkada yang membuat norma baru tidak sejalan dengan putusan MK tersebut.
“Dengan demikian dapat dikatakan Baleg DPR menerapkan standar ganda dan tidak taat pada putusan MK.” Kata Lili Romli, pengamat politik ketika diwawancara via online oleh Aulia selaku jurnalis Kalanews.com pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Putusan tersebut sempat jadi perbincangan lantaran adanya hal itu membuat putra Presiden Jokowi yakni Kaesang Pangarep gagal maju di Pilkada 2024. Sebab Kaesang kini baru berusia 29 tahun, sementara aturan, pendaftaran calon kepala daerah itu harus minimal berusia 30 tahun.
Namun, dengan adanya kesepakatan Baleg DPR RI yang lebih memilih menggunakan putusan MA, Kaesang berpeluang maju di Pilkada 2024.
Jurnalis: Aulia