Baru-baru ini beredar di masyarakat tentang penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB). Karena hal itu Otoritas Jasa Keuangan telah meminta penjelasan kepada PT Inclusive Finance Group (Danacita).
Diketahui, Danacita adalah Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
Sementara itu, Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB. Kerjasama itu dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT.
Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Danacita melakukan kerjasama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.
Data Pengaduan Pinjol di Lampung
Berdasarkan acacara Media Update OJK Lampung pada hari ini, untuk data pengaduan pinjol di lampung antara lain;
Tahun 2023:
Legal: 28
Ilegal : 49
Tahun 2024;
Legal: 5
Ilegal :2
Reporter: Aulia