Usai ramai jadi perbincangan di media sosial dan viral terkait film dokumenter Dirty Vote. Kini, Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) resmi melaporkan sutradara dan tiga pakar hukum tata negara yang menjadi pemeran dalam film dokumenter Dirty Vote.
Diketahui, laporan itu dilayangkan ke Mabes Polri dengan terlapor Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti beserta Dandhy Laksono selaku sutradara.
“Kami sedang usaha laporkan. Kemarin kami telah laporkan hanya saja kekurangan berkas. Hari ini kami melengkapi berkas,” kata Ketua Umum Foksi, M. Natsir Sahib dilansir melalui Tempo, pada Selasa, 13 Februari 2024.
Bagi Natsir film Dirty Vote ini membahas kecurangan Pemilu 2024 yang telah merugikan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang ikut berkontestasi.
Tak hanya itu, dia juga menduga ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh keempat orang itu, terlebih film itu dirilis pada masa tenang menjelang hari pencoblosan.
“Di masa tenang memunculkan film tentang kecurangan Pemilu yang bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu capres, itu bertentangan dengan UU Pemilu,” ujarnya.
Kemudian, Natsir menyinggung soal keterlibatan Zainal, Feri, dan Bivitri yang masuk dalam tim reformasi hukum di Kemenkopolhukam yang saat itu dijabat Mahfud MD yang mana menjadi cawapres nomor urut 3 mendampingi capres Ganjar Pranowo.
“Para akademisi itu telah menghancurkan tatanan demokrasi dan memenuhi unsur niat permufakatan jahat membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat,” pungkasnya
Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) ini sutradara dan ketiga akademisi itu telah melanggar Pasal 287 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan mendesak agar Bareskrim Polri dapat menindak kasus ini secara profesional.
Sekilas Film Dirty Vote
Film Dirty Vote ini disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono yang merupakan seorang jurnalis investigasi yang sudah sering mengkritik kebijakan pemerintah melalui film. Diketahui, film Dirty Vote bukanlah film pertama Dandhy yang dibuat dalam momentum pemilu.
Film ini berdurasi 1 jam 57 menit yang menampilkan tiga pakar hukum tata negara dan menyampaikan berbagai desain kecurangan yang ditemukan pada Pemilu 2024.
Ketiga pakar itu adalah adalah Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari. Film ini membahas mukai dari ucapan berbeda-beda Jokowi soal anak-anaknya yang terjun ke dunia politik.
Tak hanya itu, membongkar ketidaknetralan para pejabat publik, wewenang dan potensi kecurangan kepala desa, anggaran dan penyaluran bansos, penggunaan fasilitas publik, hingga lembaga-lembaga negara yang melakukan pelanggaran etik.
Biviti adalah dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ini menegaskan bahwa Pemilu 2024 tidak bisa dianggap baik-baik saja. Sehingga masyarakat harus sadar telah bahwa terjadi kecurangan luar biasa pada pemilu ini.
Kemudian, melalui film Dirty Vote mengungkapkan bagaimana para politisi mempermainkan rakyat demi kepentingan pribadi dan m berbagai aksi kecurangan yang nyata namun tidak pernah ditindak.
Reporter; Aulia